Senin, 30 Desember 2013

Mode of Entry



NAMA            : LAILA INAYAH
NIM                : 2010-11-001
KELAS           : MANAJEMEN PEMASARAN VI

PENDALAMAN MODE OF ENTRY
Ø  EKSPOR
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Ekspor dibagi menjadi 3 yaitu :
1.      Ekspor Tidak Langsung
Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies).
Ekspor tidak langsung lebih sederhana daripada mengekspor secara langsung karena tidak memerlukan keahlian khusus atau pengeluaran kas yang besar. Eksportir yang tersedia berbeda, meliputi (1) ekspor agen produsen, yang menjual untuk produsen, (2) ekspor komisi agen, yang membeli untuk pelanggan di luar negeri mereka; (3) ekspor pedagang, yang membeli dan menjual untuk mereka sendiri, dan (4) perusahaan internasional, yang menggunakan barang-barang luar negeri (Wild, 2008: 427). Eksportir tidak langsung, bagaimanapun harus membayar harga untuk layanan seperti, (1) mereka membayar komisi kepada tiga jenis pertama dari eksportir; (2) bisnis asing dapat hilang jika eksportir memutuskan untuk mengubah sumber-sumber pasokan, dan (3) perusahaan hanya mendapatkan pengalaman yang sedikit dari transaksi ini (Wild, 2008: 427).
Contoh :

2.      Ekspor  Kooperatif
Pengeksporan kooperatif adalah dimana perusahaan memasuki sebuah perjanjian kolaboratif dengan perusahaan lainnya untuk bekerja sama dalam riset, promosi, pengiriman, distribusi, dan aktivitas – aktivitas lainnya yang berkaitan dengan pasar – pasar ekspor.
Contoh :
3.      Ekspor Langsung
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan.
Contoh : LG sebagai produsen peralatan elektronik Korea melakukan ekspor langsung dari Korea untuk bersaing dengan produk lain buatan Korea yakni Samsung, dengan menunjuk distributor atau agen berbasis luar negeri di Indonesia untuk memasarkan produknya.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN EKSPOR
 Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki :
1.      Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)/Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
2.      Ijin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah non Departemen berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3.      Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).

Ø  KONTRAKTUAL
1.      Lisensi Waralaba.
Pemberi lisensi (licensor) memberi izin kepada perusahaan asing menggunakan proses manufaktur, merek dagang, hak paten, rahasia dagang, atau hal berharga lainnya guna mendapatkan fee atau royalty. Perusahaan juga telah menjelajahi dunia bisnis internasional dengan berbagai jenis perizinan, seperti waralaba. Waralaba adalah sebuah bentuk lisensi di mana terdapat kontrak antara perusahaan satu dengan yang lain untuk mengoperasikan jenis bisnis tertentu dan nama ditetapkan menurut aturan tertentu (Wild, 2008: 430). Waralaba memungkinkan franchisee untuk menjual produk atau jasa di bawah nama merek yang dipublikasikan dan dengan demikian terbukti prosedur dengan strategi pemasaran dapat secara cermat dikembangkan dan dikendalikan. Berbeda dengan kontrak manajemen yang merupakan pengaturan di mana perusahaan menyediakan manajerial atau semua bidang fungsional kepada pihak lain dengn biaya yang biasanya berkisar antara dua sampai lima persen dari penjualan (Wild, 2008: 430). Perusahaan internasional membuat kontrak tersebut dengan perusahaan di mana mereka tidak memiliki kepemilikan, mitra usaha patungan, dan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki (Wild, 2008: 430).
Contoh : KFC Corp. merupakan perusahaan Amerika Serikat yang pada awal pendiriannya membidik pasar Jepang memberikan lisensi kepada perusahaan di Jepang untuk memasarkan produk ayam siap saji yang berkualitas tinggi dengan mengedepankan akulturasi budaya melalui keramahan masyarakat selatan Amerika yang hampir sama dengan masyarakat Jepang melalui jinglenya My Old Kentucky Home.

2.      Contract Manufacturing.
Contract Manufacturing adalah model pasar global metode ini menjadi sangat lazim, terutama dengan berkembangnya teknologi informasi. Perusahaan berusaha mencari sumberdaya yang lebih murah agar produk perusahaan bisa di produksi dengan murah.
Contoh industri komputer. Sebagian pemain komputer utama seperti HP, Compaq sudah melakukan contract manufacture. HP melakukan contract manufacture dengan Quanta electronic (taiwan) untuk memproduksi notebook, demikian juga Qompaq untuk produk boardnya
3.      Joint Venture.
Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Mempekerjakan perusahaan-perusahaan internasional dengan kontrak manufaktur ada dalam dua cara. Salah satu caranya dalah dengan memasuki pasar asing tanpa investasi dalam fasilitas pabrik (Wild, 2008: 430).
Kontrak perusahaan dengan produsen lokal untuk menghasilkan produk tersebut tentunya sesuai dengan spesifikasi. Cara kedua adalah dengan mensubkontrakkan pekerjaan perakitan atau produksi bagian untuk perusahaan independen di luar negeri (Wild, 2008: 431). Meskipun perusahaan internasional tidak memiliki ekuitas di subkontraktor, praktek tersebut tidak menyerupai investasi asing secara langsung. Karena kesamaan ini, praktik tersebut kadang-kadang disebut sebagai investasi asing langsung tanpa investasi (Wild, 2008: 431). Pada intinya, kontrak manufaktur merupakan pengaturan kontrak perusahaan satu dengan yang lain untuk menghasilkan produk dengan spesifikasi tertentu, dan bertanggung jawab dalam pemasaran.
Contoh : Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia.

Ø  WHOLE OWNED SUBSIDIARIES
1.      Akuisisi.
Akuisisi atau Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.
Contoh : PT Semen Gresik Tbk.  membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.

2.      Greenfield.
Pembentukan sebuah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnyadisebut sebagai Greenfield Venture atau usaha ladang-hijau. Tindakan ini merupakan sebuah proses yang kompleks dan berpotensi akan memakan biaya besar, tetapi strategi ini memiliki keunggulan karena memiliki kontrol maksimum  kepada perusahaan sehingga jika berhasil berpotensi memberikan laba di atas rata-rata. Hal ini secara khusus benar untuk perusahaan yang memiliki kapabilitas tidak berwujud yang kuat sehingga dapat didayagunakan melalui usaha ladang-hijau.  Kelemahannya adalah risiko yang tinggi dengan biaya yang tinggi.

Sumber :



1 komentar: